BAPPELITBANGDAKABUPATEN PAKPAK BHARAT
Perkuat Hak Cipta, Bappelitbangda buka Fasilitasi Pendaftaran HaKI bagi Seniman dan Budayawan
Njuah - Njuah...
Salam Kreatifitas...
Mari bergabung untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah, mengontrol penggunaan dan monetisasi karya Anda, mencegah pelanggaran, dan meningkatkan nilai aset Anda.
Tahun ini Pemkab Pakpak Bharat melalui Bidang Litbang Bappelitbangda masih memberikan Fasilitasi Pendaftaran HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi Para Pelaku Seni Budaya seperti; Karya Cipta Lagu, Tarian, Kerajian Seni, Penulis Buku, Software/Aplikasi.
Syarat Pendaftaran HAKI Hak Cipta Sangat Mudah, Yakni;
1. KTP Asli/SoftCopy
2. NPWP Asli/SoftCopy
3. Surat Pernyataan (Bermaterai Format Telampir)
4. Cipta Lagu (File PDF; Lirik Lagu termasuk Not Balok ATAU Link Video Klip Original)
5. Cipta Tarian Budaya (Link Video Tarian Budaya)
6. Cipta Buku (File PDF buku)
7. Cipta Software/Aplikasi (Materi Aplikasi)
8. Surat Keterangan Dinas Kebudayaan Pariwisata (Format Terlampir)
Untuk Info Lebih Lanjut bisa menghubungi
Deli M. Banurea : 087863414343
M. Rizal Lubis : 085261558357
Karunia A Bancin : 082237273338
Delphi Manurung : 082219002537
Atau bisa datang langsung ke Sekretariat HAKI di Ruang Cerdik LITBANG BAPPELITBANGDA PAKPAK BHARAT




