Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kab. Pakpak BharatBAPPELITBANGDA
Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah
Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Kabupaten Pakpak Bharat

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut:

  1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
    1. Kepala Badan mempunyai tugas pokok merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang fisik dan tata ruang, perekonomian, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah.
    2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
      1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang fisik dan tata ruang, perekonomian, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
      2. Penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang fisik dan tata ruang, perekonomian, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
      3. Pembinaan, pelaksanaan tugas dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah meliputi bidang fisik dan tata ruang, perekonomian, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
      4. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah meliputi bidang fisik dan tata ruang, perekonomian, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
      5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas:
      1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
      2. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perencanaan pembangunan;
      3. Menyelenggarakan penyusunan KU-APBD, KU-PAPBD, PPAS dan PPAS Perubahan;
      4. Menyelenggarakan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
      5. Menyelenggarakan penyusunan RTRWdan RDTRK;
      6. Menyelenggarakan penyusunan program dan perumusan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan;
      7. Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi pembangunan daerah;
      8. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
      9. Menyelenggarakan pelaksanaan pengukuran IKM;
      10. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah;
      11. Menyelenggarakan koordinasi penelitian dan mengadakan kerjasama penelitian dengan lembaga-lembaga penelitian lainnya;
      12. Menyelenggarakan koordinasipenyusunan Renstra dan Renja perangkat daerah sebagai bahan penyusunan RKPD;
      13. Menyelenggarakan penyiapan bahan dalam rangka publikasi hasil-hasil penelitian dan pengembangannya;
      14. Menyelenggarakan penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah;
      15. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan. ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
      16. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      17. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
      18. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
      19. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
      20. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    Sekretariat Badan
  2. Sekretaris Badan
    1. Sekretaris mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporanpengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan.
    2. Sekretaris mempunyai fungsi:
      1. Perencanaan operasional urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
      2. Pengelolaan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
      3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
      4. Pengkoordinasian urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan badan perencanaan pembangunan daerah;
      5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan tugas dan fungsinya.
    3. Sekretaris mempunyai uraian tugas:
      1. Mengkoordinasikan dan menyusun program kerja dan rencana anggaran badan;
      2. Melakukan penataan administrasi badan meliputi administrasi kepegawaian, peralatan dan perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kearsipan dan surat menyurat;
      3. Menyelenggarakan penyusunan Renstra, Renja RKA dan DPA/DPPA Badan;
      4. Melaksanakan pembinaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan. Ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
      5. Menghimpun dan mengkoordinasikan usulan pembangunan dari tingkat kecamatan;
      6. Mengkoordinasikan perencanaan program OPD dalam penyusunan APBD;
      7. Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan;
      8. Menyelenggarakan penyusunan laporan kinerja perangkat daerah;
      9. Menyelenggarakan penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
      10. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan intern badan;
      11. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      12. Melakukan penilaian dan evaluasi kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
      13. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
      14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
    1. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan administrasi umum, kerumahtanggaan, tata laksana, kehumasan, perpustakaan, perlengkapan dan kepegawaian, serta mengendalikan kegiatan dan menyajikan data sebagai bahan evaluasi.
    2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
      1. Menyusun rencana kegiatan administrasi umum, tata laksana, kehumasan, perpustakaan, perlengkapan, dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      2. Menyusun Standar Pelayanan Publik Badan dan Standar Operasional Prosedur agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien;
      3. Menyusun konsep produk hukum sesuai aspek yuridis dengan memperhatikan masukan dari bidang terkait;
      4. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengadaan, kehumasan, kerumahtanggaan, penyusunan kebutuhan barang dan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang internal Badan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah;
      5. Melaksanakan belanja administrasi perkantoran sesuai ketentuan yang berlaku;
      6. Melaksanakan urusan kearsipandanmengelola perpustakaan internal Badan agar terlaksana dengan tertib dan lancar;
      7. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian bagi pegawai Badan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
      8. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      9. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
      10. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
      11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
      1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan, memberi tugas dan mengawasi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan pelaporan dari masing-masing bidang.
      2. Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas:
        1. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
        2. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana survey serta program dan kegiatan rutin pembangunan di bidang perencanaan;
        3. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian perencanaan evaluasi dan pelaporan;
        4. Melakukan pengelolaan data, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan badan;
        5. Membuat evaluasi terhadap program yang telah selesai dikerjakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program dan kegiatan tersebut;
        6. Mengadakan seleksi terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahun anggaran;
        7. Memonitor pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan setiap bidang;
        8. Membuat laporan akhir tahun, Renstra dan LAKlP Badan;
        9. Menyusun/mempersiapkan rencana program kerja dan rencana anggaran badan;
        10. Mengumpulkan bahan dan pedoman serta petunjuk teknis untuk penyusunan dokumen dan kebijakan perencanaan;
        11. Menyusun rencana pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pembangunan dari setiap bidang;
        12. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
        13. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
        14. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
        15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang
  5. Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang
    1. Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok merencanakan, merumuskan kebijakan, mengoordinasikan kegiatan, menganalisis dan pengendalian pengembangan pembangunan bidang Fisik dan Prasarana (bina marga, ciptakarya, pengairan, perhubungan, komunikasi dan informatika, kebersihan dan pertamanan, tata ruang, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral) serta melakukan penilaian, pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik dan Prasarana.
    2. Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:
      1. Penetapan penyusunan program kerja kegiatan perencanaan dan pengendalian pembangunan fisik dan prasarana;
      2. Penyelenggaraan kegiatan penyusunan perencanaan dan pengendalian pembangunan fisik dan prasarana;
      3. Penyelenggaraan pengkoordinasian penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang fisik dan prasarana;
      4. Pelaporan pelaksanaan tugas penyusunan, perencanaan pembangunan fisik dan prasarana;
      5. Pelaksanaan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan perencanaan pembangunan;
      6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang dan fungsinya;
      7. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang perencanaan pembangunan fisik dan prasarana.
    3. Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasaranadan Penataan Ruang mempunyai uraian tugas:
      1. Menyusun program kerja Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      2. Merumuskan konsep kebijakan kegiatan bidang bina marga, cipta karya, pengairan, perhubungan, komunikasi bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan fisik, prasarana dan penataan ruang agar diperoleh sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
      3. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan fisik, prasarana dan penataan ruangmelalui rapat dengan bawahan sebagai bahan masukan atasan;
      4. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang;
      5. Mengelola kegiatan Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang tersedia;
      6. Menyusun prosedur kerja kegiatan Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan pelaksanaan tugas;
      7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik, Prasarana dan Penataan Ruang sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas;
      8. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
      9. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kelancaran tugas;
      10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai cerminan kinerja bawahan;
      11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
  6. Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik dan Prasarana
    1. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok menyiapkan, merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengawasi urusan Perencanaan Pembangunan Daerah.
    2. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Fisik dan Prasarana mempunyai uraian tugas:
      1. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan program kerja dan rencana anggaran Sub Bidang;
      2. Merencanakan kegiatan perencanaan pembangunan daerah Bidang Fisik dan Prasarana;
      3. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja sub bidang;
      4. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan makro pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana;
      5. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana;
      6. Mengumpulkan dan menganalisa perencanaan pembangunan daerah bidang Fisik dan Prasarana;
      7. Melaksanakan survey lokasi rencana pembangunan di bidang fisik dan prasarana;
      8. Menyiapkan bahan penyusunan RPJP, RPJM, dan RKPD bidang Fisik dan Prasarana;
      9. Melaksanakan pembinaan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana;
      10. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan, mengumpulkan usulan rencana, menginventarisasi, merumuskan usulan rencana, mengevaluasi bahan usulan program dan kegiatan serta memfasilitasi pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pembangunan daerah bidang sarana dan prasarana pemerintahan;
      11. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas;
      12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan perencanan pembangunan fisik dan prasarana kepada atasan;
      13. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      14. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      15. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
      16. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
      17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  7. Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Penataan Ruang
    1. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Penataan mempunyai tugas pokok pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perhubungan, kebersihan dan pertamanan, tata ruang, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral serta menyajikan data sebagai bahan evaluasi.
    2. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Penataan Ruang mempunyai uraian tugas:
      1. Menyusun rencana kerja Subbidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Penataan Ruang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      2. Menyusun konsep perumusan kebijakan sesuai dengan bidang tugasnya;
      3. Mengumpulkan dan menabulasikan bahan rumusan kegiatan perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan bidang perhubungan, kebersihan dan pertamanan, tata ruang, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai bahan masukan atasan;
      4. Mengumpulkan informasi dan menyajikan data mengenai bidang perhubungan, kebersihan dan pertamanan, tata ruang, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral dengan perangkat daerah terkait sebagai bahan masukan evaluasi atasan;
      5. Menyiapkan bahan pengendalian dan evaluasi kegiatan Subbidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Penataan Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan;
      6. Menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan atasan;
      7. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
      8. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
      9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai cerminan kinerja bawahan;
      10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
    Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial, Budaya dan Ekonomi
  8. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial, Budaya dan Ekonomi
    1. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial, Budaya dan Ekonomi mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial, Budaya dan Ekonomi.
    2. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial, Budaya dan Ekonomi mempunyai fungsi:
      1. Perencanaan operasional pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi;
      2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi;
      3. Pengelolaan urusan perencanaan pembangunan daerah meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi;
      4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial, Budaya dan Ekonomi mempunyai uraian tugas:
      1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran bidang;
      2. Merencanakan operasional perencanaan pembangunan daerah meliputi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya, ekonomi, penanaman modal dan kerjasama keuangan serta pengembangan dunia usaha;
      3. Menyampaikan bahan dan melaksanakan rencana strategis dan rencana kerja bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya danekonomi;
      4. Menyusun dokumen perencanaan makro pembangunan daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi;
      5. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi;
      6. Mengelola dan menganalisa perencanaan pembangunan daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi;
      7. Menyelenggarakan survey lokasi rencana pembangunan di bidang perekonomian meliputi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan;
      8. Menyiapkan dan mengkoordinasikan rumusan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
      9. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi;
      10. Mengendalikan dan mengevaluasi bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi;
      11. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas;
      12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi kepada atasan;
      13. Melakukan evaluasi rencana kerja satuan kerja perangkat daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan pemerintahan, sosial, budaya dan ekonomi;
      14. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      15. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran Kerja Pegawai;
      16. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan melalui Sekretaris;
      17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  9. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Perekonomian
    1. Kepala Sub Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Perekonomian mempunyai tugas pokok perumusan kebijakan, menyiapkan, mengumpulkan usulan rencana, menginventarisasi dan merumuskan usulan rencana, program kegiatanserta memfasilitasi pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan sumber daya alam, dunia usaha dan perekonomian rakyat.
    2. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Perekonomian mempunyai uraian tugas:
      1. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan program kerja dan rencana anggaran sub bidang;
      2. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan, mengumpulkan usulan rencana, mengiventarisasi dan merumuskan usulan rencana, program kegiatan serta memfasilitasi pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan sumber daya alam, dunia usaha dan perekonomian rakyat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
      3. Mengumpulkan bahan dan melaksanakan rencana strategis dan rencana Kerja Sub bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Perekonomian dalam rangka kelancaran tugas;
      4. Mengumpulkan bahan-bahan LPPD tahunan dan LKPD tahunan Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Perekonomian sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan;
      5. Menyiapkan bahan laporan akuntabilitas kinerja sub bidang sumber daya alam bidang perekonomian yang akan dikoordinasikan oleh Sekretariat sebagai pertanggungjawaban Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kepada Bupati;
      6. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan makro pembangunan daerah Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Perekonomian yang meliputi sumber daya alam, dunia usaha dan perekonomian rakyat;
      7. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah sub bidang sumber daya alam yang meliputi sumber daya alam, dunia usaha dan perekonomian rakyat;
      8. Mengumpulkan dan menganalisa data usulan program perencanaan pembangunan daerah bidang sumber daya alam yang meliputi sumber daya alam, dunia usaha dan perekonomian rakyat;
      9. Melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah bidang sumber daya alam yang meliputi pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian, kehutanan, perkebunan, pertambangan, energi dan pariwisata;
      10. Melaksanakan survey lokasi rencana pembangunan di bidang sumber daya alam yang meliputi sumber daya alam, dunia usaha dan perekonomian rakyat;
      11. Menyiapkan penyusunan rancangan akhir RPJP, RPJM dan RKPD bidang sumber daya alam yang meliputi sumber daya alam, dunia usaha dan perekonomian rakyat berdasarkan hasil musrenbang;
      12. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah propinsi;
      13. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
      14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
      15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
      16. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      17. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian SKP pegawai;
      18. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
      19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  10. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budaya
    1. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budaya mempunyai tugas pokok perumusan kebijakan, mengumpulkan usulan rencana, mengiventarisasi dan merumuskan usulan rencana, program kegiatan serta memfasilitasi pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat.
    2. Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budaya mempunyai uraian tugas:
      1. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan program kerja dan rencana anggaran sub bidang;
      2. Menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan, mengumpulkan usulan rencana, mengiventarisasi dan merumuskan usulan rencana, program kegiatan serta memfasilitasi pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      3. Menyiapkan bahan perencanaan makro pembangunan daerah sub bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budaya yang meliputi Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      4. Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan pembangunan daerah sub bidang dunia usaha dan perekonomian rakyat Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budayameliputi perencanaan penelitian dan pengembangan pembangunan bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      5. Mengumpulkan dan menganalisa data usulan program perencanaan pembangunan daerah sub bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budaya meliputi perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      6. Menyiapkan bahan penelitian dan pengembangan daerah bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      7. Melaksanakan survei lokasi pembangunan daerah sub bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budaya yang meliputi Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      8. Menyiapkan bahan perumusan program dan kegiatan perencanaan pembangunan daerah sub bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budaya yang meliputi bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat sebagai bahan penyusunan RPJMD dan RKPD;
      9. Menyiapkan bahan untuk penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan daerah sub bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pemerintahan, Sosial dan Budaya yang meliputi bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      10. Melaksanakan pembinaan perencanaan pembangunan di bidang bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      11. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah propinsi;
      12. Membagi tugas dan mengontrol sub bidang Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyat;
      13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis perencanaan pembangunan Pemerintahan dan kerjasama serta kesejahteraan rakyatkepada atasan;
      14. Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
      15. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan;
      16. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaianSasaran Kerja Pegawai;
      17. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
      18. Mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan;
      19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi
  11. Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi
    1. Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan bidang penelitian, pengembangan, pengolahan data dan informasi.
    2. Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasimempunyai fungsi:
      1. Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang penelitian, pengembangan, dan statistik;
      2. Pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, dan statistik;
      3. Pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang penelitian, pengembangan, dan statistik;
      4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penelitian, pengembangan, pengolahan data dan informasi.
    3. Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai uraian tugas:
      1. Menyusun program kegiatan Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Statistik berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
      2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
      3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
      4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Bappeda baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
      5. Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, statistik, dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
      6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang penelitian, pengembangan, dan statistik;
      7. Menyiapkan dan melaksanakan pengkajian serta menyiapkan rekomendasi perizinan di bidang penelitian dan ilmu pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
      8. Menyiapkan fasilitasi dan koordinasi bidang penelitian, pengembangan, dan statistik dalam rangka mencapai optimalisasi hasil kerja;
      9. Menyiapkan data dan statistik pembangunan serta menyampaikan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
      10. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi lintas Satuan Kerja/instansi pengembangan, dan statistik;
      11. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan bidang penelitian, pengembangan, dan statistik;
      12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
      13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
      14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan;
      15. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
  12. Kepala Subbidang Penelitian, Pengembangan Fisik dan Prasarana
    1. Kepala Sub Bidang Penelitian, Pengembangan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana dalam rangka bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
    2. Kepala Subbidang Penelitian, Pengembangan Fisik dan Prasarana mempunyai uraian tugas:
      1. Menyusun program kerja/kegiatan Sub Bidang Penelitian, Pengembangan Fisik dan prasarana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      2. Mempelajari ketentuan, peraturan, kebijakan dan pedoman yang berhubungan dengan bidang tugas;
      3. Menyusun perencanaan dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pengembangan fisik dan prasarana;
      4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana;
      5. Melakukan koordinasi pelaksanaan pengembangan dan sosialisasi hasil penelitian/pengkajian serta penyusunan buletin litbang;
      6. Melakukan penyusunan rekomendasi / izin penelitian di bidang fisik dan prasarana;
      7. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan sebelum disampaikan kepada atasan;
      8. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan sub bidang litbang ekonomi dan pembangunan berdasarkan pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
      9. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      10. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang untuk bahan pengembangan karier;
      11. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      12. Melaksakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas.
  13. Kepala Subbidang Penelitian, Pengembangan Pemerintahan, Sosial, Budaya, dan Perekonomian
    1. Kepala Sub Bidang Penelitian, Pengembangan Pemerintahan, Sosial, Budaya, dan Perekonomian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional penelitian dan pengembangan pemerintahan, sosial, budaya dan perekonomian dalam rangka bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
    2. Kepala Subbidang Penelitian, Pengembangan Pemerintahan, Sosial, Budaya, dan Perekonomian mempunyai uraian tugas:
      1. Menyusun program kerja/kegiatan Sub Bidang Penelitian, Pengembangan Pemerintahan, Sosial Budaya, dan Perekonomian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      2. Mempelajari ketentuan, peraturan, kebijakan dan pedoman yang berhubungan dengan bidang tugas;
      3. Menyusun perencanaan dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pengembangan pemerintahan, sosial budaya, dan potensi ekonomi daerah;
      4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintahan, sosial budaya, dan potensi ekonomi daerah;
      5. Melakukan koordinasi pelaksanaan pengembangan dan sosialisasi hasil penelitian/pengkajian serta penyusunan buletin litbang;
      6. Melakukan penyusunan rekomendasi/izin penelitian di bidang pemerintahan, sosial budaya, ekonomi dan pembangunan;
      7. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan sebelum disampaikan kepada atasan;
      8. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan sub bidang litbang ekonomi dan pembangunan berdasarkan pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
      9. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      10. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang untuk bahan pengembangan karier;
      11. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      12. Melaksakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas.
  14. Kepala Subbidang Pengelolaan Data dan Informasi
    1. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional penelitian, pengembangan, pengelolaan data dan informasi dalam rangka bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
    2. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai uraian tugas:
      1. Menyiapkan bahan-bahan program kerja dan rencana anggaran sub bidang;
      2. Merencanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan yang meliputi penyusunan, pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta pelayanan informasi pembangunan untuk evaluasi dan pelaporan data dan informasiperencanaan pembangunan daerah;
      3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja sub bidang Pengelolaan Data dan Informasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka kelancaran tugas;
      4. Menyiapkan bahan-bahan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Bupati urusan perencanaan pembangunan daerah bidang Pengelolaan Data dan Informasi sebagai bahan penyusunan LPPD tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan bupati;
      5. Menyiapkan bahan-bahan urusan pengelolaan data dan informasisebagai bahan penyusunan LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati;
      6. Menyiapkan bahan laporan akuntabilitas kinerja sub bidang pengelolaan data dan informasioleh Sekretariat sebagai pertanggungjawaban Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kepada Bupati;
      7. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
      8. Mengumpulkan dan menganalisa perencanaan pembangunan daerah bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
      9. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan data indikator makro pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat;
      10. Melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
      11. Melaksanakan SPM Kabupaten bidang perencanaan pembangunan;
      12. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah Kabupaten;
      13. Melaksanakan pelaporan data dan informasi pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat;
      14. Menyiapkan bahan pemberian dukungan penyelenggaraan statistik dasar skala Kabupaten;
      15. Menyiapkan bahan pemberiandukungan penyelenggaraan survei antar sensus skala Kabupaten;
      16. Melaksanakan statistik sektoral skala Kabupaten;
      17. Melaksanakan pengembangan jejaring data dan informasipembangunan khusus skala Kabupaten;
      18. Membagi tugas dan mengontrol sub bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
      19. Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban, laporan-laporan kegiatan, keuangan secara bulanan, triwulan, tahunan yang akan dikoordinasikan Sekretariat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
      20. Melaksanakan tugas sebagai pelaksana teknis kegiatan lingkup sub bidang pengelolaan data dan informasi;
      21. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah di lingkup sub bidang pengelolaan data dan informasi;
      22. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundangundangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan administrasi umum, keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
      23. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan perencanan pembangunan Pengelolaan Data dan Informasikepada atasan;
      24. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Copyright © 2024 Kabupaten Pakpak Bharat. All Right Reserved