
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Bagian Kesatu
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pasal 2
(1) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian, infrastruktur dan kewilayahan; b. penyelenggaraan urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang meliputi sosial, pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pelaksanaan inovasi dan teknologi; d. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah meliputi bidang infrastruktur, perekonomian, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai uraian tugas: a. merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah; b. menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perencanaan pembangunan; c. menyelenggarakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); d. menyelenggarakan penyusunan program dan perumusan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan; e. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi pembangunan daerah; f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan; jdih.pakpakbharatkab.go.id 4 g. menyelenggarakan pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM); h. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah; i. menyelenggarakan koordinasi penelitian dan mengadakan kerja sama penelitian dengan lembaga-lembaga penelitian lainnya; j. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); k. menyelenggarakan penyiapan bahan dalam rangka publikasi hasil-hasil penelitian dan pengembangannya; l. menyelenggarakan penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah; m. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; n. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; o. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui sekretaris daerah; p. mendelegasikan sebagian pelaksanaan tugas-tugas kepada bawahan; q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Sekretariat Paragraf 1 Sekretaris Pasal 3 (1) Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dipimpin oleh seorang sekretaris yang berkedudukan dibawah kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan bertanggungjawab kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang mempunyai tugas pokok mengelola, merencanakan operasional, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan,ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Badan mempunyai fungsi: a. perencanaan operasional urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan; b. pengelolaan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan; c. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan; d. pengoordinasian urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan badan perencanaan pembangunan daerah; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Badan mempunyai uraian tugas: jdih.pakpakbharatkab.go.id 5 a. mengkoordinasikan dan menyusun program kerja dan rencana anggaran badan; b. melakukan penataan administrasi badan meliputi administrasi kepegawaian, peralatan dan perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kearsipan dan surat menyurat; c. menyelenggarakan penyusunan Renstra, Renja Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) / Dokumen Perubahan Penggunaan Anggaran (DPPA) Badan; d. melaksanakan pembinaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan. Ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; e. menghimpun dan mengkoordinasikan usulan pembangunan dari tingkat kecamatan; f. mengkoordinasikan perencanaan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan APBD; g. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan; h. menyelenggarakan penyusunan laporan kinerja perangkat daerah; i. menyelenggarakan penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah; j. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan intern badan; k. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; l. melakukan penilaian dan evaluasi kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai; m. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan; n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian Pasal 4 (1) Sub bagian administrasi umum dan kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah sekretaris badan dan bertanggungjawab kepada sekretaris badan yang mempunyai tugas pokok menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan administrasi umum, kerumahtanggaan, tata laksana, kehumasan, perpustakaan, perlengkapan dan kepegawaian, serta mengendalikan kegiatan dan menyajikan data sebagai bahan evaluasi. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi: a. perencanaan operasional urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian; b. pengelolaan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian; c. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian; d. pengoordinasian urusan umum dan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut: jdih.pakpakbharatkab.go.id 6 a. menyusun rencana kegiatan administrasi umum, tata laksana, kehumasan, perpustakaan, perlengkapan, dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menyusun standar pelayanan publik badan dan standar operasional prosedur agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien; c. menyusun konsep produk hukum sesuai aspek yuridis dengan memperhatikan masukan dari bidang terkait; d. melaksanakan urusan surat menyurat, pengadaan, kehumasan, kerumahtanggaan, penyusunan kebutuhan barang dan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang internal badan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah; e. melaksanakan belanja administrasi perkantoran sesuai ketentuan yang berlaku; f. melaksanakan urusan kearsipan dan mengelola perpustakaan internal badan agar terlaksana dengan tertib dan lancar; g. menyelenggarakan administrasi kepegawaian bagi pegawai Badan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; h. memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; i. melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian Sasaran kerja pegawai; j. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan; k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian Infrastruktur dan Kewilayahan Paragraf 1 Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian Infrastruktur dan Kewilayahan Pasal 6 (1) Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok melakukan analisa dan pengkajian bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian infrastruktur dan kewilayahan; (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi: a. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD); b. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah; c. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD); d. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD; e. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD; f. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah; g. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah; h. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah; i. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BAPPEDA) kabupaten.
Bagian Keempat
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Paragraf 1 Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Pasal 10 (1) Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas pokok melakukan analisa, pengumpulan, perumusan dan evaluasi pembangunan daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi: a. melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah; b. melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan; c. melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah; d. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah; e. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah; f. mengoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah; g. melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah; h. melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah; i. mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan; j. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah; k. melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi; l. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; n. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; o. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Bagian Kelima
Bidang Penelitian dan Pengembangan Paragraf 1 Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pasal 14 (1) Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang kepala bidang dan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten; d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah kabupaten; e. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah; f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten; g. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan kabupaten; h. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah kabupaten; i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.